Kosakata Hukum (XVI)-Pencabutan

Hukum Positif Indonesia-

Pencabutan

Pencabutan dan Penarikan

  • Pencabutan dan Penarikan; (mata uang) Rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: