Kosakata Hukum (XVI)-Pemuliaan

Hukum Positif Indonesia-

Pemuliaan

Pemuliaan

  • Pemuliaan; Rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok Ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
  • Pemuliaan; (PertanianKegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.

Pemuliaan Tanaman

  • Pemuliaan Tanaman; Rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.

Pemuliaan Tanaman Hortikultura

  • Pemuliaan Tanaman Hortikultura (Pemuliaan); Rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca