Kosakata Hukum (XVI)-Pemeteraian Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- PemeteraianPemeteraian Kemudian Pemeteraian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian; Pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related