Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penguasaan dan Pelindungan Teknologi Keantariksaan (Pasal 3 – Pasal 32).
  3. BAB III Standar dan Prosedur Keamanan dan Keselamatan Penguasaan Teknolgi Keantariksaan (Pasal 33 – Pasal 49).
  4. BAB IV Peran Serta Masyarakat dalam Penguasaan Teknologi Keantariksaan (Pasal 50 – Pasal 54).
  5. BAB V Pembinaan (Pasal 55).
  6. BAB VI Pendanaan (Pasal 56).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 57 – Pasal 58).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 26

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: