
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Penguasaan dan Pelindungan Teknologi Keantariksaan (Pasal 3 – Pasal 32).
- BAB III Standar dan Prosedur Keamanan dan Keselamatan Penguasaan Teknolgi Keantariksaan (Pasal 33 – Pasal 49).
- BAB IV Peran Serta Masyarakat dalam Penguasaan Teknologi Keantariksaan (Pasal 50 – Pasal 54).
- BAB V Pembinaan (Pasal 55).
- BAB VI Pendanaan (Pasal 56).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 57 – Pasal 58).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 26