Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penguasaan dan Pelindungan Teknologi Keantariksaan (Pasal 3 – Pasal 32).
  3. BAB III Standar dan Prosedur Keamanan dan Keselamatan Penguasaan Teknolgi Keantariksaan (Pasal 33 – Pasal 49).
  4. BAB IV Peran Serta Masyarakat dalam Penguasaan Teknologi Keantariksaan (Pasal 50 – Pasal 54).
  5. BAB V Pembinaan (Pasal 55).
  6. BAB VI Pendanaan (Pasal 56).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 57 – Pasal 58).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 26

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca