
Hukum Positif Indonesia-
Pelaksanaan
Pelaksanaan Penataan Ruang
- Pelaksanaan Penataan Ruang; Upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Hukum Positif Indonesia-