
Hukum Positif Indonesia-
Pelaksana
Pelaksana Pelayanan Publik
- Pelaksana Pelayanan Publik (Pelaksana); Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.