Kosakata Hukum (XVI)-Pelaksana

Hukum Positif Indonesia-

Pelaksana

Pelaksana Pelayanan Publik

  • Pelaksana Pelayanan Publik (Pelaksana); Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: