
Hukum Positif Indonesia-
Pemberi
Pemberi Fidusia
- Pemberi Fidusia; Orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pemberi Kerja
- Pemberi Kerja; (BPJS) Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Pemberi Kerja; (disabilitas) Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi Kerja; (ketenagakerjaan) Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi Kerja; (pekerja migran) Instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- Pemberi Kerja; (tapera) Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekLrjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.