
Hukum Positif Indonesia-
Pohon
Pohon
- Pohon; Tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
Hukum Positif Indonesia-