Kosakata Hukum (XVI)-Parkir

Hukum Positif Indonesia-

Parkir

Parkir

  • Parkir; (pajak dan retribusi) Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
  • Parkir; Keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d