
Hukum Positif Indonesia-
Parkir
Parkir
- Parkir; (pajak dan retribusi) Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
- Parkir; Keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Hukum Positif Indonesia-