Kosakata Hukum (XVI)-Parkir Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- ParkirParkir Parkir Parkir Parkir; (Pajak dan Retribusi) Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Parkir; Keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related