
Hukum Positif Indonesia-
Kriteria
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
- Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.