
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Terdiri atas 3 butir ketentuan, dan 3 buah lampiran.
You must log in to post a comment.