Kosakata Hukum (VIII)-Hubungan

Hukum Positif Indonesia-

Hubungan

Hubungan Industrial

  • Hubungan Industrial; Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hubungan Kerja

  • Hubungan Kerja; Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

  • Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan an:tara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Hubungan Luar Negeri

  • Hubungan Luar Negeri; Setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: