Kosakata Hukum (VIII)-Hubungan

Hukum Positif Indonesia-

Hubungan

Hubungan Industrial

  • Hubungan Industrial; Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hubungan Kerja

  • Hubungan Kerja; Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

  • Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan an:tara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Hubungan Luar Negeri

  • Hubungan Luar Negeri; Setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca