
Hukum Positif Indonesia-
Harta
Harta
- Harta; (pajak) Akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harta Kekayaan
- Harta Kekayaan; Semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Harta Kekayaan; (pencucian uang) Semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Harta Kekayaan; (KUHP) Benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.
You must log in to post a comment.