Kosakata Hukum (IV)-Di

Hukum Positif Indonesia-

Di

Dikuasai oleh Negara

  • Dikuasai oleh Negara; (cagar budaya) Kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya.

Di muka Umum

  • Di Muka Umum; (menyampaikan pendapat) Dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca