Kosakata Hukum (IV)-Demobilisasi Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- DemobilisasiDemobilisasi Demobilisasi Demobilisasi Demobilisasi; (bela negara) Tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related