Kosakata Hukum (IV)-Demobilisasi

Hukum Positif Indonesia-

Demobilisasi

Demobilisasi

  • Demobilisasi; (bela negara) Tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: