Kosakata Hukum (II)-Bantuan

Hukum Positif Indonesia-

Bantuan

Bantuan Darurat Bencana

  • Bantuan Darurat Bencana; Upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.

Bantuan Hukum

  • Bantuan Hukum; Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
  • Bantuan Hukum; (KUHAP) Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.

Bantuan Iuran

  • Bantuan Iuran; (Jaminan SosialIuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.

Bantuan Kedinasan

  • Bantuan Kedinasan; (Administrasi Pemerintahan) Kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.

Bantuan Pangan

  • Bantuan Pangan; Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.

Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya

  • Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); Bantuan Pemerintah berupa BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/ atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/ lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca