Kosakata Hukum (II)-Bantuan

Hukum Positif Indonesia-

Bantuan

Bantuan Darurat Bencana

  • Bantuan Darurat Bencana; Upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.

Bantuan Hukum

  • Bantuan Hukum; Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.

Bantuan Iuran

  • Bantuan Iuran; (jaminan sosial) Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.

Bantuan Kedinasan

  • Bantuan Kedinasan; (Administrasi Pemerintahan) Kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.

Bantuan Pangan

  • Bantuan Pangan; Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.

Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya

  • Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); Bantuan Pemerintah berupa BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/ atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/ lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d