
Hukum Positif Indonesia-
Bahan
Bahan
- Bahan; Unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; (pajak dan retribusi) Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
- Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB); Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Bahan Bakar Minyak
- Bahan Bakar Minyak; Bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahan Bakar Nuklir
- Bahan Bakar Nuklir; Bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
Bahan Baku
- Bahan Baku; (perindustrian) Bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Bahan Berbahaya dan Beracun
- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Bahan Galian Nuklir
- Bahan Galian Nuklir; Bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
Bahan Nuklir
- Bahan Nuklir; Bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
Bahan Pakan
- Bahan Pakan; Bahan hasil pertanian, perikanan, Peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Bahan Peledak
- Bahan Peledak;Semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
Bahan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Bahan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; Bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.