Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan

Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Persyaratan (Pasal 55)
  3. BAB III Penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan (Pasal 6 – Pasal 27)
  4. BAB IV Penyelenggara Program PPG dalam Jabatan (Pasal 28 – Pasal 29)
  5. BAB V Pembiayaan (Pasal 30 )
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 31)
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 32 – Pasal 33)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca