
Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
- BAB II Persyaratan (Pasal 55)
- BAB III Penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan (Pasal 6 – Pasal 27)
- BAB IV Penyelenggara Program PPG dalam Jabatan (Pasal 28 – Pasal 29)
- BAB V Pembiayaan (Pasal 30 )
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 31)
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 32 – Pasal 33)
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994
You must log in to post a comment.