Categories
Moneter dan Fiskal

Ciri Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2022

Hukum Positif Indonesia-

Uang rupiah kertas Rp10.000,- tahun emisi 2022 mempunyai ciri umum dan ciri khusus sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000  (sepuluh ribu) Tahun Emisi 2022.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Bagian Depan

Ciri Umum Bagian Depan Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2022

Ciri umum uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 pada bagian depan terdapat:

  1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”.
  2. Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”.
  3. Sebutan pecahan dalam angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.
  4. Tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”.
  5. Gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan “FRANS KAISIEPO”.
  6. Gambar bunga cempaka hutan kasar.
  7. Gambar motif khas Indonesia.
  8. Ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
  9. Gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ciri Khusus Bagian Depan Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2022

Ciri khusus uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat:

  1. Warna dominan ungu.
  2. Hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum yaitu:
    1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”.
    2. Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”.
    3. Sebutan angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.
    4. Gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo berserta tulisan “FRANS KAISEIPO”.
    5. Gambar bunga cempaka hutan kasar.
  3. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya.
  4. Gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
  5. Kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile).
  6. Gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian.
  7. Mikro teks yang memuat tulisan “BI10000” dan angka “10”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar.
  8. Hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
    1. Bunga cempaka hutan kasar.
    2. Tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”.
    3. Gambar motif khas Indonesia.
    4. Gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.

Bagian Belakang

Ciri Umum Bagian Belakang Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2022

Ciri umum uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 pada bagian belakang terdapat:

  1. Angka nominal “10000”.
  2. Nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka dengan arah horizontal di bagian kiri dan arah vertikal di bagian kanan.
  3. Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SEPULUH RIBU RUPIAH”.
  4. Tulisan tahun emisi “EMISI 2022”.
  5. Tulisan tahun cetak “TC 2022”.
  6. Gambar utama berupa tari pakarena beserta tulisan “TARI PAKARENA”, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi beserta tulisan “Taman Nasional Wakatobi”, dan bunga cempaka hutan kasar.
  7. Tulisan “BANK INDONESIA”.
  8. Gambar motif khas Indonesia.
  9. Ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
  10. Tulisan “PERURI”.

Ciri Khusus Bagian Belakang Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2022

Ciri khusus uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 pada bagian belakang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:

  1. Warna dominan ungu.
  2. Hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum:
    1. Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SEPULUH RIBU RUPIAH”.
    2. Gambar tari pakarena.
    3. Tulisan “TARI PAKARENA”.
    4. Gambar pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi.
    5. Tulisan “Taman Nasional Wakatobi”.
  3. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya.
  4. Gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “10” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
  5. Gambar raster berupa tulisan angka “10” yang tertulis utuh dan/atau sebagian.
  6. Mikro teks yang memuat tulisan “NKRI10” dan angka “10” yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar.
  7. Hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
    1. Bunga cempaka hutan kasar.
    2. Bidang persegi panjang yang berisi tulisan “BI”.
    3. Angka nominal “10000”.
    4. Tulisan “BANK INDONESIA”.
  8. Angka dalam tulisan tahun cetak akan berubah sesuai dengan tahun cetak.

Ciri Khusus Lainnya

Uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 memiliki ciri khusus lainnya yaitu:

  1. Bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
    1. Terbuat dari serat kapas.
    2. Berwarna keunguan.
    3. Tidak memendar dengan sinar ultraviolet.
    4. Terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan electrotype berupa angka “10”.
    5. Terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 10” secara berulang, yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet.
  2. Ukuran panjang 136 (seratus tiga puluh enam) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.

Uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 tersebut di atas mulai berlaku sejak 17 Agustus 2022, sedangkan uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2005 dan 2016 dinyatakan tetap masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang beum dicabut dan ditarik dari peredaran. -RenTo070922-

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/2022

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.