
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tantang Otorita Ibu Kota Nusantara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 3)
- BAB III Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 4 – Pasal 19)
- BAB IV Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 20)
- BAB V Pelaksanaan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 21 – Pasal 26)
- BAB VI Pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 27 – Pasal 28)
- BAB VII Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 29 – Pasal 31)
- BAB VIII Partisipasi Masyarakat (Pasal 32 – Pasal 33)
- BAB IX Laporan Pelaksanaan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 34)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 35)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 102
You must log in to post a comment.