Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tantang Otorita Ibu Kota Nusantara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 4 – Pasal 19).
  4. BAB IV Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 20).
  5. BAB V Pelaksanaan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 21 – Pasal 26).
  6. BAB VI Pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 27 – Pasal 28).
  7. BAB VII Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 29 – Pasal 31).
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat (Pasal 32 – Pasal 33).
  9. BAB IX Laporan Pelaksanaan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 34).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 35).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 102

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca