Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Pasal 5 – Pasal 6).
  3. BAB III Patroli (Pasal 7 – Pasal 20).
  4. BAB IV Pencarian dan Pertolongan (Pasal 21).
  5. BAB V Penegakan Hukum (Pasal 22 – Pasal 26).
  6. BAB VI Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional (Pasal 27 – Pasal 31).
  7. BAB VII Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 32 – Pasal 34).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 35).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 36 – Pasal 38).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 62

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca