Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Pasal 5 – Pasal 6).
  3. BAB III Patroli (Pasal 7 – Pasal 20).
  4. BAB IV Pencarian dan Pertolongan (Pasal 21).
  5. BAB V Penegakan Hukum (Pasal 22 – Pasal 26).
  6. BAB VI Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional (Pasal 27 – Pasal 31).
  7. BAB VII Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 32 – Pasal 34).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 35).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 36 – Pasal 38).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 62

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d