
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
- BAB II Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Pasal 5 – Pasal 6).
- BAB III Patroli (Pasal 7 – Pasal 20).
- BAB IV Pencarian dan Pertolongan (Pasal 21).
- BAB V Penegakan Hukum (Pasal 22 – Pasal 26).
- BAB VI Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional (Pasal 27 – Pasal 31).
- BAB VII Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 32 – Pasal 34).
- BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 35).
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 36 – Pasal 38).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 62
You must log in to post a comment.