
Hukum Positif Indonesia-
Subyek
Komisi Pemberantasan Korupsi
Obyek
Rustam Effendi (Walikota Bekasi) dkk.
Kegiatan
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Tanggal Kegiatan
05 Januari 2022
Lokasi
Bekasi-Jawa Barat
Barang Bukti
Sejumlah uang sekitar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan buku rekening bank dengan nilai sekitar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Ringkasan Kejadian
Pada tanggal 5 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Bekasi-Jawa Barat di wilayah Bekasi dkk. atas dugaan suap penerimaan janji atau hadiah terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan jual beli (lelang) jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi-Jawa Barat.
Sumber: berbagai media online.