Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Pemajuan (Pasal 6 – Pasal 40).
  3. BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 41 – Pasal 42).
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 43 – Pasal 46).
  5. BAB V Pendanaan (Pasal 47 – Pasal 49).
  6. BAB VI Penghargaan (Pasal 50 – Pasal 52).
  7. BAB VII Larangan (Pasal 53 – Pasal 54).
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 55 – Pasal 58).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 59 – Pasal 61).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca