Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pembentuk Partai Politik (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Poltik (Pasal 5 – Pasal 8).
  4. BAB IV Asas dan Ciri (Pasal 9).
  5. BAB V Tujuan dan Fungsi (Pasal 10 – Pasal 11).
  6. BAB  VI Hak dan Kewajiban (Pasal 12 – Pasal 13).
  7. BAB VII Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota (Pasal 14 – Pasal 16).
  8. BAB VIII Organisasi dan Tempat Kedudukan (Pasal 17 – Pasal 18).
  9. BAB IX Kepengurusan (Pasal 19 – Pasal 26).
  10. BAB X Pengambilan Keputusan (Pasal 27 – Pasal 28).
  11. BAB XI Rekrumen Politik (Pasal 29).
  12. BAB XII Peraturan dan Keputusan Partai Politik (Pasal 30).
  13. BAB XIII Pendidikan Politik (Pasal 31).
  14. BAB XIV Penyelesaian Partai Politik (Pasal 32 – Pasal 33).
  15. BAB XV Keuangan (Pasal 34 – Pasal 39).
  16. BAB XVI Larangan (Pasal 40).
  17. BAB XVII Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik (Pasal 41 – Pasal 45).
  18. BAB XVIII Pengawasan (Pasal 46).
  19. BAB XIX Sanksi (Pasal 47 – Pasal 50).
  20. BAB XX Ketentuan Peralihan (Pasal 51).
  21. BAB XXI Ketentuan Penutup (Pasal 52 – Pasal 53).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca