
Hukum Positif Indonesia-
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada 14 Desember 2022.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Dalam keputusan tersebut menetapkan 17 (tujuh belas) partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta 6 (enam) partai politik lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota tahun 2024.
17 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Secara Nasional partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum tahun 2024 dan telah lulus verifikasi adalah sebagai berikut:
- Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Partai Keadilan Sejahtera.
- Partai PERINDO.
- Partai Nasdem.
- Partai Bulan Bintang.
- Partai Kebangkitan Nusantara.
- Partai Garda Perubahan Indonesia.
- Partai Demokrat.
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
- Partai Hati Nurani Rakyat.
- Partai Gerakan Indonesia Raya.
- Partai Kebangkitan Bangsa.
- Partai Solidaritas Indonesia.
- Partai Amanat Nasional.
- Partai Golkar.
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Buruh.
6 Partai Politk Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki partai lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, partai lokasl yang lulus verifikasi adalah sebagai berikut:
- Partai Aceh.
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa.
- Partai Darul Aceh.
- Partai Nanggroe Aceh.
- Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, partai-partai tersebut di atas memliki nomor urut sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa.
- Partai Kebangkitan Indonesia Raya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Partai Golkar.
- Partai NasDem.
- Partai Buruh.
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara.
- Partai Hati Nurani Rakyat.
- Partai Garda Perubahan Indonesia.
- Partai Amanat Nasional.
- Partai Bulan Bintang.
- Partai Demokrat.
- Partai Solidaritas Indonesia.
- Partai PERINDO.
- Partai Persatuan Pembangunan.
- Partai Nanggroe Aceh.
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa.
- Partai Darul Aceh.
- Partai Aceh.
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh).
- Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh).
Partai politik sebagaimana tersebut di atas sudah lulus verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -RenTo161222-
You must log in to post a comment.