INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

MENTERI DALAM NEGERI,

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama periode 11 – 25 Januari 2021, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk itu diinstruksikan:

Kepada :             1.           Gubernur; dan

                            2.           Bupati/ Wali kota,

Untuk :                             

KESATU :            

Khusus kepada:    

  1. Gubernur DKI Jakarta;    
  2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;    
  3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;    
  4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya;    
  5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;    
  6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya; dan    
  7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya,    

mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19 dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

KEDUA  :            

Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:    

  • a. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;    
  • b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online;    
  • c. untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;    
  • d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:    
    • 1. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan    
    • 2. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.    
  • e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;    
  • f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;    
  • kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan    
  • h. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.    

KETIGA :            

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur/kriteria:    

  • a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;    
  • b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;    
  • c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan    
  • d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).    

KEEMPAT :            

Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan, seluruh Provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 (empat) unsur/kriteria yang tersebut pada Diktum KETIGA dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat menetapkan. Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.    

KELIMA :            

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumuman yang berpotensi menimbulkan penularan), disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan.    

KEENAM  :            

Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 (empat) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.    

KETUJUH  :            

Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.    

KEDELAPAN :            

Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:    

  • a. mengoptimalkan posko satgas COVID-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW/RT. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab; dan     
  • b. berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).    
  • c. melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.    

KESEMBILAN  :            

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.    

Dikeluarkan di Jakarta,

pada tanggal 22 Januari 2021

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Tembusan Yth:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia;
  4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
  5. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  6. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia;
  7. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
  8. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  9. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;
  10. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia;
  11. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
  12. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: