Sistematika Undang-Undang Nomor 10 tentang Bea Meterai
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Objek, Tarif dan Saat Terutang Bea Meterai (Pasal 3 – Pasal 8)
- BAB III Pihak yang Terutang dan Pemungut Bea Meterai (Pasal 9 – Pasal 11)
- BAB IV Pembayaran Bea Meterai yang Terutang (Pasal 12)
- BAB V Meterai Tempel, Meterai Elektronik, dan Meterai dalam Bentuk Lain (Pasal 13 – Pasal 16)
- BAB VI Pemeteraian Kemudian (Pasal 17 – Pasal 20)
- BAB VII Larangan bagi Pejabat yang Berwenang (Pasal 21)
- BAB VIII Fasilitas Pembebasan dari Pencegahan Bea Meterai (Pasal 22 – Pasal 23)
- BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 24 – Pasal 26)
- BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 27)
- BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 28 – Pasal 29)
- BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 30 – Pasal 32)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240
Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985