Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 tentang Bea Meterai

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Objek, Tarif dan Saat Terutang Bea Meterai (Pasal 3 – Pasal 8)
  3. BAB III Pihak yang Terutang dan Pemungut Bea Meterai (Pasal 9 – Pasal 11)
  4. BAB IV Pembayaran Bea Meterai yang Terutang (Pasal 12)
  5. BAB V Meterai Tempel, Meterai Elektronik, dan Meterai dalam Bentuk Lain (Pasal 13 – Pasal 16)
  6. BAB VI Pemeteraian Kemudian (Pasal 17 – Pasal 20)
  7. BAB VII Larangan bagi Pejabat yang Berwenang (Pasal 21)
  8. BAB VIII Fasilitas Pembebasan dari Pencegahan Bea Meterai (Pasal 22 – Pasal 23)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 24 – Pasal 26)
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 27)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 28 – Pasal 29)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 30 – Pasal 32)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240

Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca