Urusan Pemerintahan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Urusan pemerintahan umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Dalam uraian ini sampaikan mengenai:

Urusan Pemerintahan Umum

Selanjutnya pada ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan umum tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
  4. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
  7. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Pelaksana Urusan Pemerintahan Umum

Urusan pemerintahan umum sebagai tersebut di atas dilaksanakan oleh oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing dengan dibantu oleh instansi vertikal, dengan sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, sedangkan bupati/walikota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahn pusat.

Bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan, dilakukan dengan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. -RenTo100520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: