Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masa Persiapan Pensiun

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masa Persiapan Pensiun

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Masa Persiapan Pensiun (Pasal 2).
  3. BAB III Kewenangan Penetapan Pemberian Masa Persipan Pensiun (Pasal 3).
  4. BAB IV Prosedur dan Persyaratan dalam Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun (Pasal 4 – Pasal 8).
  5. BAB IV Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Selama Menjalani Masa Persiapan Pensiun (Pasal 9 – Pasal 11).
  6. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 12).
  7. BAB  VI Ketentuan Peralihan (Pasal 13).
  8. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca