
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masa Persiapan Pensiun
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Masa Persiapan Pensiun (Pasal 2).
- BAB III Kewenangan Penetapan Pemberian Masa Persipan Pensiun (Pasal 3).
- BAB IV Prosedur dan Persyaratan dalam Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun (Pasal 4 – Pasal 8).
- BAB IV Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Selama Menjalani Masa Persiapan Pensiun (Pasal 9 – Pasal 11).
- BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 12).
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 13).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248
You must log in to post a comment.