Kurikulum Pendidikan

two white printer papers near macbook on brown surface
two white printer papers near macbook on brown surface
Photo by Lukas on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Standar nasional pendidikan merupakan acuan atau pedoman dalam perumusan kurikulum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 – Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Kurikulum

Kurikulum menurut ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Prinsip Pengembangan Kurikulum

Prinsip pengembangan kurikulum adalah diversifikasi dengan tujuan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah, dimana dalam penyusunan kurikulum disesuaikan dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peningkatan iman dan takwa.
  2. Peningkatan akhlak mulia.
  3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
  4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
  5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
  6. Tuntutan dunia kerja.
  7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  8. Agama.
  9. Dinamika perkembangan global.
  10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Kurikulum sesuai dengan jenjang pendidikannya terdiri atas:

  1. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
  2. Kurikulum pendidikan tinggi.

Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah

Kurukulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

  1. Pendidikan agama; dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
  2. Pendidikan kewarganegaraan; dimaksudkan untuk membentuk pserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
  3. Bahasa; meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing teratama bahasa inggeris.
  4. Matematika; meliputi antara lain berhitung, ilmu ukur dan aljabar yang bertujuan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir peserta didik.
  5. Ilmu pengetahuan alam; meliputi antara lain fisika, biologi, dan kimia yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.
  6. Ilmu pengetahuan sosial; meliputi antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
  7. Seni dan budaya; dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni meliputi menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari.
  8. Pendidikan jasmani dan olah raga; bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, serta menumbuhkan rasa spotivitas.
  9. Keterampilan/kejuruan; bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan.
  10. Muatan lokal; bertujuan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Kurikulum Pendidikan Tinggi

Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

  1. Pendidikan agama.
  2. Pendidikan kewarganegraan.
  3. Bahasa.

Dalam prosesnya kurikulum mempunyai kerangka dasar dan struktur, yang mana untuk pendidikan dasar dan menengah kerangka dasar dan struktur kurikulum ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dalam hal kerangka dasar dan struktur kurikulumnya dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah departemen agama untuk pendidikan menengah. -RenTo110819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading