
Hukum Positif Indonesia-
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berkenaan dengan tahun ajaran baru, Pemerintah melalui menteri pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Peraturan menteri sebagaimana tersebut di atas bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi:
- Kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan:
- Nondiskriminatif.
- Objektif.
- Transparan.
- Akuntabel.
- Berkeadilan.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur bagi sekolah-sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada bulan Mei setiap tahun dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka.
- Pendaftaran.
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.
- Pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Daftar ulang.
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam pelaksanaan tahapan tersebut di atas dapat melakukan seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru harus memuat informasi sebagai berikut:
- Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
- Tanggal pendaftaran.
- Jalur pendaftaran yang terdiri dari zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orang tua/wali.
- Jumlah daya tampung yang tersedia untuk masing-masing jenjang pendidikan sesuai dengan data romobngan belajar dalam data Data Pokok Pendidik (DAPODIK).
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Data pokok pendidik menurut Wikipedia adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sebagai informasi lebih lanjut mengenai persayaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbud No.51/2018 sesuai dengan jenjangnya adalah sebagai berikut:
- Taman Kanak-Kanak (TK); a) berusia empat tahun samapi dengan lima tahun untuk kelompok A, dan; b) berusia lima tahun sampai dengan enam tahun untuk kelompok B.
- Sekolah Dasar (SD) kelas satu; a) berusia tujuh tahun, atau; b) berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7; a) berusia paling tinggi lima belas tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan; b) memiliki ijazh atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah menengah Kejuruan (SMK) kelas 10; a) berusia paling tinggi dua puluh satu tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; b) memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan; c) memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP. Khusus bagi SMK dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.
Persayaratan calon peserta didik bagi kelas 10 baik SMA atau SMK sebagaimana yang tersebut di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.
Penjelasan lebih lanjut mengenai batasan usia yang menjadi persyaratan penerimaan pada setiap jenjang pendidikan adalah dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pada prinsipnya semua tahapan penerimaan peserta didik dilakukan secara online (dalam jaringan) oleh setiap sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Namun bagi sekolah-sekolah yang tidak memiliki fasiltas jaringan dapat melakukannya dengan mekanisme luar jaringan. -RenTo150619-
You must log in to post a comment.