Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL (Pasal 3 – Pasal 19)
- BAB III Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL (Pasal 20 – Pasal 41)
- BAB IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan (Pasal 42 – Pasal 53)
- BAB V Komisi Penilai Amdal (Pasal 54 – Pasal 63)
- BAB VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja (Pasal 64 – Pasal 67)
- BAB VII Pendanaan (Pasal 68 – Pasal 70)
- BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 71 – Pasal 72)
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 73 – Pasal 75)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–