Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL (Pasal 3 – Pasal 19).
  3. BAB III Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL (Pasal 20 – Pasal 41).
  4. BAB IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan (Pasal 42 – Pasal 53).
  5. BAB V Komisi Penilai Amdal (Pasal 54 – Pasal 63).
  6. BAB VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja (Pasal 64 – Pasal 67).
  7. BAB VII Pendanaan (Pasal 68 – Pasal 70).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 71 – Pasal 72).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 73 – Pasal 75).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca