Informasi Palsu (HOAX)

Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Di era digital ini begitu mudahnya orang menggunakan media sosial melalui jaringan internet untuk meyebarkan berita-berita/informasi palsu atau bohong (HOAX), sehingga terbaca dan tersebar secara luas bahkan sampai lingkup internasional hanya dalam hitungan menit.

Demikian juga halnya dengan Indonesia tidak ketinggalan mengikuti kemajuan dan perkembangan teknologi digital, dimana media-media cetak pun mulai beralih ke media on line agar tidak ditinggalkan oleh pembacanya. Namun begitu hendaknya media on line tetap harus memperhatikan kode etik jurnalistik.

Salah satu fungsi kode etik jurnalistik menurut M. Alwi Dahlan adalah mencegah manipulasi informasi dan narasumber, sehingga masyarakat luas diharapakan mendapatkan informasi yang benar dan akurat serta dapat di pertanggungajawabkan. Berdasarkan keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006, menyampaikan setidaknya ada empat azas yang harus diperhatikan dalam kode etik jurnalistik yaitu : azas demokrasi, azas profesionalitas, azas moralitas dan azas supremasi hukum.

Begitu juga dengan para pembaca, untuk menghindari penyebaran pemberitaan palsu diharapkan lebih bijaksana dan saksama dalam membaca suatu objek berita agar tidak menimbulkan fitnah. Karena akibat pemberitaan palsu akan berdampak multi dimensi, baik terhadap subjek berita maupun yang menjadi objek berita. -RenTo130818-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading