
Hukum Positif Indonesia-
Perumusan dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Perumusan Standar Nasional Indonesia
Setelah dilakukannya perencanaan Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian dirumuskan yang disusun dalam bentuk Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) oleh Badan Standarisasi Nasional masih berupa rancangan, yang kemudian PNPS tersebut ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk periode satu tahun.
Pembentukan Komite Standar Nasional Indonesia
Dalam melakukan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut di atas, Badan Standarisasi Nasional (BSN) membentuk sebuah komite teknis yang beranggotakan dari beberapa unsur, yaitu:
- Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
- Pelaku usaha dan/atau asosiasi terkait.
- Konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait.
- Pakar dan/atau akademisi.
Komite teknis dimaksud didukung dengan sekretariat komite teknis yang dikelola oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), dimana nantinya hal-hal yang mengatur tentang pengelolaan komite teknis dan sekretariatnya berdasarkan peraturan kepala BSN.
Tahapan Perumusan Standar Nasional Indonesia
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan pengalaman. Disamping Standar Nasional Indonesia (SNI) ada juga Standar Internasional, untuk itu perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus dilakukan selaras dengan standar internasional, melalui:
- Adopsi standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global.
- Modifikasi standar internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lainnya.
Namun begitu tidak selamanya Standar Nasional Indonesia (SNI) harus selaras dengan standar internasional. Demi untuk kepentingan nasional Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat saja tidak selaras dengan standar internasional. Dalam arti tidak selaras dengan standar internasional adalah dalam hal perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak hanya mengacu kepada satu standar internasional yang relevan saja, namun mengacu pada beberapa standar atau referensi lainnya.
Melakukan Jajak Pendapat
Tahapan awal atas rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) adalah melakukan jajak pendapat atau komunikasi dengan masyarakat. Hal ini dilakukan guna mendengar dan menampung masukan dari masyarakat, yang nantinya akan dibahas oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) bersama dengan komite teknis sebagai bahan pertimbangan.
Mekanisme jajak pendapat dengan masyarakat ini dilakukan dengan berpedoman kepada sistem informasi standarisasi dan penilaian kesesuaian, atau dapat menggunakan metode lainnya untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam proses perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Validasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Setelah melalui tahapan jajak pendapat, rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) di validasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) sehingga rancangan tersebut menjadi rancangan akhir.
Dalam keadaan luar biasa atau terjadinya bencana alam atau untuk kepentingan nasional, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengusulkan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tidak termasuk dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dengan disertai penjelasan yang meliputi:
- Judul rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Urgensi perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Acuan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Metode perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Kerangka substansi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pihak yang menerapkan.
Usulan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud di atas tetap dilakukan pembahasan oleh komite teknis dan kemudian divalidasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjadi rancangan akhir. Secara lebih jelas mengenai tata cara dan tahapan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta jajak pendapat diatur dengan peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Penetapan Standar Nasional Indonesia
Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) setelah melalui tahapan sebagaimana yang diuraikan di atas, selanjutnya menjadi rancangan akhir, kemudian ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), untuk selanjutnya dipublikasikan melalui sistem informasi standarisasi dan penilaian kesesuaian. -Rento140419-
1 Comment