
-
Visi dan Misi Industri Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Indonesia merupakan negara yang berdaulat, salah satunya adalah berdaulat dalam bidang ekonomi. Sebagai bangsa yang berdaulat tentunya mempunyai visi, misi serta tujuan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Industri merupakan salah satu sektor perekomian…
-
Pahami Monopoli dan Persaingan Usaha di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Untuk menjaga kepentingan umum dan dalam rangka perlindungan konsumen, serta menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen, pemerintah telah mengaturnya dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Monopoli Apa itu monopoli? Istilah monopoli sering…
-
Pokok-Pokok Perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Hukum Positif Indonesia- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Pasal 2 Lihat: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Pasal 2B Pasal…
-
Mengenal Pasar Sebagai Sarana Perdagangan

Hukum Positif Indonesia- Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata “pasar”, pada artikel ini diuraikan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pasar, baik hal yang berkenaan dengan pengertian sampai syarat pendirian sebuah pasar. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pasar Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar…
-
Pedoman Pendirian Pasar sebagai Sarana Perdagangan

Hukum Positif Indonesia- Sebagaimana kita ketahui pada artikel tentang jenis pasar bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modren merupakan jenis pasar, dan istilah pasar tradisional diganti dengan pasar rakyat. Dalam artikel ini diuraikan mengenai pendirian pasar secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 – Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan…
-
Dokumen Pendirian Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan

Hukum Positif Indonesia- Dalam pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan sebagai bagian dari sarana perdagangan diperlukan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undagan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Dokumen Pendirian Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan Pendirian pasar, terutama pusat perbelanjaan dan toko modern sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan dokumen analisa sosial…
-
Panduan Toko Modern di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Toko modern merupakan salah satu jenis pasar sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Toko Modern Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan, demikian disebutkan pengertian dalam Pasal 1 angka 5…
-
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Hukum Positif Indonesia- Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Untuk itu pemerintah menerbitkan…
-
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram

Hukum Positif Indonesia- Untuk meringankan beban keuangan negara berkenaan dengan pengadaan bahan bakar minyak yaitu minyak tanah khusunya untuk pemakaian rumah tangga, pemerintah mengalihkan subsidi minyak tanah dengan mengganti penggunaan minyak tanah sebagai bahan bakar dengan Liquefield Petroleum Gas (LPG). Pengalihan penggunaan minyak tanah kepada LPG berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang…
-
Mengenal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Hukum Positif Indonesia- Pada era globalisasi dan digitalisasi sekarang ini, sangat dimungkinkan terjadi perubahan dari kebiasaan- kebiasaan yang selama ini berlangsung secara konvensional menuju kebiasaan yang berbasis teknologi. Salah satunya adalah dalam sektor perdagangan, yangmana banyak toko “online” bermunculan menawarkan berbagai macam barang dan jasa. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen dalam hal…
-
Para Pihak Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Para Pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Eletronik Para pihak dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah sebagai berikut: Hubungan hukum antara para pihak sebagaimana tersebut di atas merupakan hubungan hukum privat, dimana hubungan…
-
Kebijakan Jenis Bahan Bakar Minyak di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah dalam rangka untuk peningkatan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Jenis Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual…
-
Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Perdagangan

Hukum Positif Indonesia- Perdagangan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori pilihan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan terdiri dari beberapa subbidang yang secara lebih jelas terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Perdagangan Urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan…
-
8 (delapan) Alasan Larangan dan Pembatasan pada Sektor Perdagangan Dalam Negeri

Hukum Positif Indonesia- Dalam hal perdagangan dalam negeri, pemerintah telah mengatur larangan dan pembatasan perdagangan barang dan jasa dalam Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Alasan Pelarangan dan Pembatasan pada Sektor Perdagangan Dalam Negeri Terdapat 8 alasan dilakukannya pelarangan dan pembatasan perdagangan barang dan jasa ini pada sektor perdagangan…
-
Perdagangan Luar Negeri

Hukum Positif Indonesia- Perdagangan luar negeri diatur dalam Pasal 38 – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Perdagangan Luar Negeri Definisi perdagangan luar negeri berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang…
-
Konsumen atau Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi

Hukum Positif Indonesia- Bahan bakar minyak solar (gas oil) merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak tertentu, yang diberi subsidi oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan…




