Perencanaan Standar Nasional Indonesia

photo of planner and writing materials
photo of planner and writing materials
Photo by Bich Tran on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Perencanaan diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Perencanaan Standar Nasional Indonesia

Standar Nasional Indonesia (SNI) direncanakan dan dirumuskan untuk membakukan persyaratan teknis, kualifikasi, dan/atau kompetensi yang berkaitan dengan barang, jasa, proses dan personal. Dalam rangka proses membakukan tersebut, maka setidaknya Standar Nasional Indonesia (SNI) dimaksud memuat:

  1. Defenisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di sektor tertentu.
  2. Persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau keragaman barang, jasa, sistem, proses, dan/atau personal untuk keperluan tertentu termasuk yang berkaitan dengan keyakinan beragama.
  3. Kesesuaian hubungan antar barang, jasa, sistem, dan/atau proses.
  4. Tata cara dan metode pengambilan contoh, pengujian, kalibrasi, audit dan inspeksi yang berkaitan dengan penilaian karakteristik serta spesifikasi barang, jasa, dan/atau proses.
  5. Persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi personal di bidang standarisasi dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program Nasional Perumusan Standar

Perencanaan untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) ini disusun dalam suatu program yang disebut dengan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS).

Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) merupakan usulan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari pemangku kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sistematika Program Nasional Standar

Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) ini menjadi prioritas dalam program perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang setidaknya meliputi:

  1. Judul rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  2. Latar belakang dan tujuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  3. Acuan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  4. Metode Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Kerangka substansi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  6. Pihak yang akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemerintah daerah dapat mengajukan rencana perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan berpedoman kepada program perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari angka 1 sampai dengan angka 6 tersebut di atas. 

Hal-Hal Penting Dalam Penyusunan Program Nasional Standar

Dalam rangka penyusunan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) yang harus diperhatikan adalah:

  1. Kebijakan nasional  standarisasi dan penilaian kesesuaian.
  2. Perlindungan konsumen.
  3. Kebutuhan pasar.
  4. Perkembangan standarisasi internasional.
  5. Kesepakatan regional dan internasional.
  6. Kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  7. Kondisi flora dan fauna, dan lingkungan hidup
  8. Kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri.
  9. Keyakinan beragama.
  10. Budaya dan kearifan lokal.

Penyusunan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pemangku Kepentingan, dimana hasilnya ditetapkan oleh Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk periode satu tahun. -RenTo130419-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: