
-
Metrologi Legal Sebagai Salah Satu Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Konsumen di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Metrologi Legal Metrologi legal terdiri dari dua kata yaitu metrologi dan legal. Pengertian metrologi berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas, sedang legal maksudnya adalah sah menurut hukum. Jadi metrologi legal…
-
Pelindungan dan Pengamanan pada Sektor Perdagangan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Perlidungan dan pengamanan perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 67 – Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Siapa yang melakukan Pelindungan dan Pengamanan Pada Sektor Perdagangan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa yang menetapkan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan adalah pemerintah…
-
Indonesia National Single Window Sebagai Bentuk Kemudahan Berusaha di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Indonesia national single window merupakan salah satu cara pemerintah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11…
-
Kewenangan Pemerintah dalam Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan

Hukum Posostif Indonesia- Pemerintah Indoensia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan merata, salah satunya adalah melalui tenaga listrik yang mempunyai potensi besar pada era digitalisasi saat ini. Mengingat kebutuhan tenaga listrik saat ini sudah menjadi keharusan bagi masyarakat, yang berarti merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak, maka pemerintah mengatur hal-hal yang diperlukan untuk…
-
Perjanjian yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Sehubungan dengan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukum Positif Indonesia- Perjanjian yang dilarang bagi pelaku usaha sehubungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Bentuk Perjanjian yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Sehubungan dengan Praktik…
-
Kewenangan Pemerintah Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan

Hukum Positif Indonesia- Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan ketenagalistrikan diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kewenangan pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah: Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan Pemerintah pusat mempunyai kewenangan pengelolaan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut: Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan Pemerintah…
-
Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Kegiatan yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam ketentuan Pasal 17 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Bentuk Kegiatan yang Dilarang dalam Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Bentuk Kegiatan…
-
Pengawasan dan Penyidikan dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Perdagangan

Hukum Positif Indonesia- Pengawasan dan penyidikan bidang perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 98 – 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam uraian ini disaampaikan mengenai: Pengawasan Siapa yang mempunyai kewenangan pengawasan dalam bidang perdagangan? Kewenangan pengawasan dalam bidang perdagangan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan terlebih dahulu menetapkan kebijakan pengawasan di…
-
Panduan Lengkap Pendaftaran Gudang di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, dan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014…
-
Strategi Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah berkenaan dengan cipta kerja yang uraikan dalam BAB III Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ruang Lingkup Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha sebagaimana tersebut di atas meliputi: Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaiman…
-
Gambaran Umum Mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka menciptakan iklim kegiatan berusaha yang sehat, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa hal pokok disampaikan dalam uraian ini berkenaan dengan isi undang-undang tersebut untuk kemudahan berusaha adalah sebagai berikut: Maksud dan Tujuan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta…
-
Pengertian dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Hukum Positif Indonesia- Kita sering membaca dan mendengar istilah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam kegiatan berusaha di Indonesia. Berikut ini disampaikan mengenai pengertian dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh…
-
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pengguna Solar Subsidi dan Pertalite Roda 4 Melalui Aplikasi Mypertamina

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bajar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran, maka mulai tanggal 1 Juli 2022 konsumen solar subsidi dan pertalite roda 4 diminta untuk mendaftarkan kendaraan beserta data diri melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun…
-
Tahapan dan Mekanisme Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023

Hukum Positif Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengatur pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) agar tepat sasaran melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Tahapan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG)…


