
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Majalengka (Pasal 3 – Pasal 6).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 7 – Pasal 10).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 299
Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
