Kosakata Hukum (XX)-Telemedisin Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- TelemedisinTelemedisin Telemedisin Telemedisin Telemedisin; Pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related