
Hukum Positif Indonesia-
Telekesehatan
Telekesehatan
- Telekesehatan; Pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

Hukum Positif Indonesia-