
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kelompok Kemanterian (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II (Pasal 4 – Pasal 30).
- BAB IV Kementerian Kelompok III (Pasal 31 – Pasal 47).
- BAB V Kementerian Koordinator (Pasal 48 – Pasal 64).
- BAB VI Wakil Menteri (Pasal 65 – Pasal 66).
- BAB VII Unit Pelaksana Teknis (Pasal 67).
- BAB VIII Staf Ahli (Pasal 68).
- BAB IX Staf Khusus Menteri (Pasal 69 – Pasal 73).
- BAB X Perubahan Kelompok Kementerian (Pasal 74 – Pasal 75).
- BAB XI Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana (Pasal 76).
- BAB XII Tata Kerja (Pasal 77 – Pasal 88).
- BAB XIII Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian (Pasal 89 – Pasal 90).
- BAB XIV Evaluasi Kelembagaan (Pasal 91).
- BAB XV Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan (Pasal 92 – Pasal 93).
- BAB XVI Penataan Organisasi (Pasal 94 – Pasal 98).
- BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 99 – Pasal 100).
- BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 101 – Pasal 102).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250
Keterangan:
- sebagaimana dimaksud dalam Peraturan presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
