Kosakata Hukum (XVI)-Perekayasaan

Hukum Positif Indonesia-

Perekayasaan

Perekayasaan

  • Perekayasaan; (IPTEK) Kegiatan Penerapan ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk meaghasilkan nilai, produk. dan/atau proses prcduksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, brsnis, sosiai, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca