
Hukum Positif Indonesia-
Pemberian
Pemberian Pinjaman
- Pemberian Pinjaman; (APBN) Pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
