
Hukum Positif Indonesia-
Produk
Produk
- Produk; Barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Produk; (halal) Barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk Dalam Negeri
- Produk Dalam Negeri; Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
Produk Halal
- Produk Halal; Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Produk Hewan
- Produk Hewan; Semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
- Produk Hewan; Semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Produk Hortikultura
- Produk Hortikultura; Semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
Produk Ikan
- Produk Ikan; Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
Produk Rekayasa Genetik
- Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi (PRG); Organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
Produk Tumbuhan
- Produk Tumbuhan; Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
