Kosakata Hukum (XVI)-Permufakatan

Hukum Positif Indonesia-

Permufakatan

Permufakatan Jahat

  • Permufakatan Jahat; (narkotika) Perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
  • Permufakatan Jahat; (pencucian uang) Perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca