Kosakata Hukum (XVI)-Permufakatan

Hukum Positif Indonesia-

Permufakatan

Permufakatan Jahat

  • Permufakatan Jahat; (narkotika) Perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
  • Permufakatan Jahat; (pencucian uang) Perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: