Kosakata Hukum (XVI)-Perekrutan

Hukum Positif Indonesia-

Perekrutan

Perekrutan

  • Perekrutan; (perdagangan orang) Tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: