
Hukum Positif Indonesia-
Perangkat
Perangkat Daerah
- Perangkat Daerah; Unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Perangkat Telekomunikasi
- Perangkat Telekomunikasi; Sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.