Kosakata Hukum (XVI)-Perangkat

Hukum Positif Indonesia-

Perangkat

Perangkat Daerah

  • Perangkat Daerah; Unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Perangkat Telekomunikasi

  • Perangkat Telekomunikasi; Sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca