Kosakata Hukum (XVI)-Penyelamatan Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- PenyelamatanPenyelamatan Penyelamatan Penyelamatan Penyelamatan; (cagar budaya) Upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related