
Hukum Positif Indonesia-
Penuntut
Penuntut Umum
- Penuntut Umum; Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- Penuntut Umum; (peradilaln anak) Penuntut umum Anak.
- Penuntut Umum; Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- Penuntut Umum; Jaksa yang diberi wewenang oleh UndangUndang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.