Kosakata Hukum (XVI)-Penuntut

Hukum Positif Indonesia-

Penuntut

Penuntut Umum

  • Penuntut Umum; Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  • Penuntut Umum; (peradilaln anak) Penuntut umum Anak.
  • Penuntut Umum; Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
  • Penuntut Umum; Jaksa yang diberi wewenang oleh UndangUndang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d