Kosakata Hukum (XVI)-Pengubahan Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- PengubahanPengubahan Kementerian Pengubahan Pengubahan Kementerian Pengubahan Kementerian; Pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related